TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prada DP, tersangka kasus pembunuhan dan disersi divonis 3 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, pada Selasa (13/8/2019).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu lama, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.
Sanksi penjara 3 bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi) bukan pidana pembunuhan.
• Cerita Polisi Saat Lihat Kondisi Fera yang Dimutilasi Prada DP, Ada Bercak Darah di Kamar Mandi
• Dua Hari Jelang Menikah, Alfri Tewas Kecelakaan Saat Akan Belanja Kebutuhan Pernikahan
"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.
Begitu mendengar vonis tersebut, Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI langsung tertunduk lesu sambil menangis.
Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)
Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.
Putusan hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.
Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
• Heboh Video Vina Garut Satu Perempuan Layani 3 Pria, Begini Nasib si Wanita dan Pemeran Lelakinya
• Ahok : Masih Banyak yang Lebih Baik dari Saya, untuk Ditempatkan Menjadi Menteri
Kronologi Lengkap Mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP
Pagi, 8 Mei 2019, usai membunuh Vera di kamar Penginapan Sahabat Mulia Sungai Lilin, Prada DP mulai berpikir bagaimana menghilangkan mayat Vera Oktaria.
Pada Pukul 06.00, Prada DP kemudian berpakaian dan keluar dari kamar dan menuju teras belakang penginapan tersebut.