Dua orang yang diamankan, kata AKP Maradona Armin Mappaseng, yakni seorang pria dan seorang wanita.
Namun Maradona enggan membeberkan lebih lanjut kasus tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan.
"Belum bisa bahas banyak. Nanti setelah gelar perkara bisa hubungi lagi supaya lebih jelas. Supaya faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan. Biar detail juga," katanya.
Setelah melakukan gelar perkara, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut akan menentukan status kedua orang yang diamankan tersebut.
(TribunJabar.id/ Firman Wijaksana)
2 Oknum PNS dalam Video Mesum Bukan Suami Istri
Sat Reskrim Polres Simalungun provinsi Sumatera Utara menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.
Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.
Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan senonoh.
Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.
Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.