Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi UU KPK.
• Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ada yang Berdebat dengan Panitia Seleksi hingga Ditolak 500 Pegawai
• Roby Arya Akan Buat KPK Tak Bisa Tangani Korupsi Kepolisian dan Kejaksaan Jika Terpilih Nanti
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Kata Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja tak dilakukan seandainya Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan surat presiden (surpres).
• Profil Lengkap Soetikno Soedarjo, Ayah Dita Soedarjo Ditangkap KPK, Batal Jadi Mertua Denny Sumargo
• Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga karena Kawal Seleksi Capim KPK
Sebab, meskipun rancangan revisi Undang-Undang KPK ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons dari Presiden.