"Indonesia Berduka"
Seperti diketahui Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU KPK dan rancangan KUHP.
Namun kedua RUU tersebut justru menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah pasal dalam UU KPK dianggap berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, antara lain Dewan Pengawas, kewenangan SP3 dan mengubah status kepegawaian KPK sebagai ASN.
Sementara, beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP Padati Ruas Jalan di Depan DPR", .
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi