Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.
"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.
• Sudjiwo Tedjo Soroti Kabar Menristek Bakal Beri Sanksi Rektor : Demo Mahasiswa Mungkin Makin Menjadi
Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.
Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.
Kompas.com mencoba meminta konfirmasi beberapa pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Cuitan Dandhy Dwi Laksono yang Dipersoalkan", .
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sabrina Asril