TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Budayawan Sudjiwo Tedjo mengkritisi RUU KPK yang mengalami salah ketik.
Kemudian yang menjadi kritik dari Sudjiwo Tedjo yakni langkah DPR RI yang akan segera melakukan perbaikan pada RUU KPK tersebut.
Menurut Sudjiwo Tedjo, hal itu sama sekali tidak masuk dalam logikanya sebagai orang awam.
Sebab menurutnya, langkah untuk memperbaiki salah ketik itu juga sudah masuk dalam proses revisi.
Hal itu disampaikan oleh Sudjiwo Tedjo di akun Twitter-nya, @sudjiwotedjo Senin (7/10/2019).
Sudjiwo Tedjo tampak mengomentari artikel berita soal perbaikan salah ketik dalam RUU KPK tersebut.
Ia pun memberikan kritik terhadap langkah yang dilakukan oleh anggota DPR RI tersebut.
Artikel tersebut berjudul "DPR Akan Segera Perbaiki Salah Ketik Revisi UU KPK".
Pada artikel berita tersebut, Sudjiwo Tedjo tampak melayangkan protesnya.
Ia tampak tak habis pikir, mengapa undang-undang yang sudah disahkan dewan bisa diperbaiki begitu saja tanpa ada mekanisme sidang paripurna.
Padahal menurut dia, meski hanya memperbaiki salah ketik, itu sudah termasuk revisi UU.
• Sudjiwo Tedjo: Per 17 Oktober Nanti KPK Lumpuh, Tapi Ada yang Menari-nari di Atas Kelumpuhan Itu
• Saling Sindir dengan Massa Pro RUU KPK, Mahasiswa Pendemo Depan DPR Saling Lempar Botol
Ia pun menyayangkan kenapa UU yang sudah disahkan bisa sampai salah ketik.
"Logika awamku, apa bisa sebuah UU yg sudah disahkan dewan, terus diperbaiki begitu saja tanpa mekanisme sidang2 dll hingga sidang paripurna persis seluruh proses sampai akhirnya UU yg salah ketik itu disahkan dulunya?
Bukankah ini adalah revisi UU (walau “cuma” ketikan)?," tulisnya.
Tak hanya itu, Sudjiwo Tejo juga menyamakan kasus ini dengan kesalahan ketik pada naskah kontrak.