"Pelaku-pelaku ini sempat terjadi cekcok karena korban tidak mau masuk mobil. Korban dipaksa masuk kendaraan bersama pelaku-pelaku," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata, Jumat (18/10/2019).
Tersangka bersama rekannya membawa paksa korban menggunakan mobil ertiga berplat W 1805 VB, sesampainya di Ketintang mobil tersebut mengalami kecelakaan.
"Video korban sempat lompat keluar kendaraan, mau melarikan diri tapi diteriaki maling dan sempat dipukuli oleh tersangka. Oleh warga tidak bisa ditahan, dibawa lagi ke mobil," kata Leo.
Lantaran menabrak mobil Brio, mereka kembali ke tempat kerja Bangkit untuk menyelesaikan urusan trabrak mobil.
"Ternyata istri tersangka (tersangka Rulin) meninggalkan tempat, pelaku bertambah satu inisial L. Berjumlah lima orang berangkat menuju Batu. Berputar-putar dulu," jelas Leo.
Hingga kemudian di Jembatan Cangar Batu, pelaku menganiaya dan membunuh korban.
"Video dan melompat diteriaki maling dan sempat dipukuli oleh pelaku. Barang bukti lain mobil ertiga dan visum korban oleh kedokteran," tutup Leo.
Empat pelaku dibekuk polisi yaitu Mantan Kekasih korban Rulin Rahayu Ningsih (32), suami Bambang Irawan (27), Kresna Bayu (22), Rizaldy Firmansyah (19). Sementara AR (27) dan MI (20) masih menjadi buronan polisi.
• Irwansyah Dilaporkan Medina Zein Dugaan Penggelapan, Fenny Bauty Kesal Anaknya Disinggung Keturunan
• 4 Fakta di Balik Hajatan yang Diboikot Warga Gara-gara Beda Pilihan Pilkades
3. Sering Didatangi Debt Collector
Pengakuan dari pasutri diduga sebagai pembunuh sales UMC Suzuki mengejutkan.
Ternyata, akar masalahnya tidak sepele. Mereka mengaku sakit hati lantaran merasa tertipu dan sering didatangi debt collector.
Hal itu diungkapkan oleh pelaku setelah Polrestabes Surabaya menangkap penculik dan berujung pembunuhan terhadap Bangkit Maknutu Dunirat (30).
4. Tagihan Cicilan
Kekecewaan kedua, diakui pelaku, adanya tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama Rulin sejak tahun 2015.
"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).