Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.
Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget.
Sebab, korban FN mengaku hamil.
• Pria Ini Jadi Ayah 6 Anak dari Putri Kandungnya yang Diperkosa Selama 20 Tahun
Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya.
FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan bdan.
Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.
Disaat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian.
Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)