Update Kasus Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar, Begini Nasib Korban

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus hubungan intim bertiga yang dilakukan ibu guru, murid dan kekasih gurunya di Bali menghebohkan publik.

Sebab, siswi SMK yang dipaksa berhubungan intim bertiga ini masih di bawah umur.

Untuk itu, perlu dipikirkan lebih matang bagaimana nasib siswi SMK ini ke depannya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Bali Sabtu (9/11/2019), Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, I Kadek Ariasa mengutuk keras atas kasus threesome (melakukan hubungan seks bertiga) yang terjadi di Buleleng.

Ini lantaran kasus tersebut melibatkan seorang korban yang masih berada di bawah umur.

Dia adalah salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16).

Ariasa dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (8/11/2019) mengatakan, threesome ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Bali.

Dengan adanya kasus ini, Ariasa menyebut, sikap mental anak-anak di Bali harusnya lebih dipertajam lagi agar lebih memiliki mental yang kuat, berkarakter, dan bisa memilah hal yang baik, serta berani mengambil sikap dalam menghadapi masalah.

Terkait salah satu pelaku yang merupakan oknum guru, Ariasa menyebut, lembaga-lembaga penghasil guru juga sebaiknya perlu menanamkan karakter kepada mahasiswanya, seperti karakter tauladan, memiliki karakter berpikir maju dan karakter yang memahami Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Mereka kan nanti akan mengurusi anak-anak. Jadi mereka juga harus paham betul tentang Undang-undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Atas adanya kasus ini, Ariasa mengaku akan memantau prosesnya hingga selesai di meja pengadilan.

Sementara terhadap korban, akan diberikan pemdampingan psikologi.

"Kami akan turun memantau sejauh mana kasus ini ditangani dan menjaga psikologi korban. Anak ini harus diselamatkan dan dilindungi agar dia bisa tetap bersekolah," tutupnya.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi, yakni korban V dan orangtuanya.

Kasus ini kata Iptu Sumarjaya akan dibagi dua.

Halaman
1234

Berita Terkini