TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus hubungan intim bertiga yang dilakukan ibu guru, murid dan kekasih gurunya di Bali menghebohkan publik.
Sebab, siswi SMK yang dipaksa berhubungan intim bertiga ini masih di bawah umur.
Untuk itu, perlu dipikirkan lebih matang bagaimana nasib siswi SMK ini ke depannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Bali Sabtu (9/11/2019), Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, I Kadek Ariasa mengutuk keras atas kasus threesome (melakukan hubungan seks bertiga) yang terjadi di Buleleng.
Ini lantaran kasus tersebut melibatkan seorang korban yang masih berada di bawah umur.
Dia adalah salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16).
Ariasa dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (8/11/2019) mengatakan, threesome ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Bali.
Dengan adanya kasus ini, Ariasa menyebut, sikap mental anak-anak di Bali harusnya lebih dipertajam lagi agar lebih memiliki mental yang kuat, berkarakter, dan bisa memilah hal yang baik, serta berani mengambil sikap dalam menghadapi masalah.
Terkait salah satu pelaku yang merupakan oknum guru, Ariasa menyebut, lembaga-lembaga penghasil guru juga sebaiknya perlu menanamkan karakter kepada mahasiswanya, seperti karakter tauladan, memiliki karakter berpikir maju dan karakter yang memahami Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Mereka kan nanti akan mengurusi anak-anak. Jadi mereka juga harus paham betul tentang Undang-undang Perlindungan Anak," ucapnya.
Atas adanya kasus ini, Ariasa mengaku akan memantau prosesnya hingga selesai di meja pengadilan.
Sementara terhadap korban, akan diberikan pemdampingan psikologi.
"Kami akan turun memantau sejauh mana kasus ini ditangani dan menjaga psikologi korban. Anak ini harus diselamatkan dan dilindungi agar dia bisa tetap bersekolah," tutupnya.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi, yakni korban V dan orangtuanya.
Kasus ini kata Iptu Sumarjaya akan dibagi dua.
Untuk pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), kasusnya akan tersendiri karena telah melibatkan siswanya untuk ikut bergabung melakukan hubungan terlarang.
Sementara terhadap pelaku Anak Agung Putu Wartayasa (36) dijerat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ditanya terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya mengaku belum menerima hasilnya.
“Korban sudah divisum, namun hasilnya belum keluar," katanya.
Ini Fakta-faktanya :
Aksi tak senonoh itu dilakukan dengan pacarnya, AA Putu Wartayasa, yang merupakan tenaga honorer di Pemkab Buleleng.
1. Mengaku Terinspirasi Film Porno
Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa mengaku terinspirasi dari film porno.
Peristiwa biadab itu terjadi, Sabtu (26/10/2019), di kamar indekos Jalan Shadewa Singaraja, Bali.
Awalnya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan alasan hendak dikenalkan dengan pacarnya.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan iming-iming membelikan baju dan pulsa.
Sesampainya di indekos, korban yang berinisial V masih berusia 15 tahun itu malah dipaksa melihat Ni Made Sri Novi Darmaningsihi dan AA Putu Wartayasa bersetubuh.
2. Meraba Korban hingga Terjadi Intim
AA Putu Wartayasa meraba tubuh korban hingga terjadilah hubungan intim di antara ketiganya.
“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.
Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).
3. Penangkapan Kedua Pelaku
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
4. Sudah Direncanakan
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kos itu, AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," aku AA Putu Wartayasa.
5. Sanksi Hukum Menanti
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
6. Dipecat dari BKPSDM
Anak Agung Putu Wartayasa (36) yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng mengaku melakukan threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video bokep.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak Agung Putu Wartayasa, salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, membuat Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng terpukul.
Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi. Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya. (TribunnewsBogor.com/TribunBali)