CPNS 2019

E-KTP Hilang, Ini Dokumen Pengganti untuk Lengkapi Berkas Pendaftaran CPNS 2019

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi E KTP

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berbagai pertanyaan seputar dokumen dan proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kerap ditanyakan calon pelamar.

Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan mengeluarkan imbauan agar para pelamar rajin membaca petunjuk persyaratan dan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran pada laman SSCASN.

BKN telah mempersiapkan laman Frequently Asked Question. Segala jawaban atas pertanyaan yang biasa diajukan pelamar telah ada di situ.

Demikian pula bagi calon pelamar yang berencana mendaftar dalam proses CPNS 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud, melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id/, menyediakan laman FAQ dan telah memetakan berbagai pertanyaan yang mungkin diajukan calon pelamar.

Salah satu dari sederet pertanyaan itu adalah, bagaimana jika KTP pelamar hilang?

"Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?"

demikian satu dari sederet pertanyaan yang ada pada FAQ CPNS Kemendikbud.

Jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Namun, pelamar diimbau segera mengurus KTP-nya yang hilang agar saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), sudah mengantongi KTP.

Pertanyaan lain terkait KTP yang ada pada daftar FAQ,

"Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?".

Untuk pertanyaan ini, jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Mengenai pertanyaan ini, laman FAQ BKN juga menyatakan hal yang sama.

Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2019.

Halaman
12

Berita Terkini