Persyaratan batas usia Secara umum, pertanyaan yang kerap diajukan terkait persyaratan peserta CPNS 2019, di antaranya mengenai batas usia.
Atas pertanyaan ini, BKN menyebutkan, ketentuan mengenai batas usia sebagai berikut:
- Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Sementara itu, Kemendikbud, yang baru membuka pendaftaran CPNS 2019 pada hari ini, Kamis (21/11/2019), menyatakan, batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019 adalah sebagai berikut.
- Untuk kualifikasi pendidikan SMA s.d. S2 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar
- Untuk kualifikasi pendidikan S3 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
Jika Anda masih memiliki berbagai pertanyaan soal pendaftaran, dokumen, dan persyaratan mengenai CPNS 2019, bisa langsung mencari jawabannya pada laman FAQ SSCASN pada link ini: FAQ CPNS 2019.
Atau, khusus CPNS di Kemendikbud, FAQ mengenai persyaratan melamar CPNS 2019 Kemendikbud, bisa di akses di sini: FAQ CPNS Kemendikbud.