Pengakuan Siswa SMA yang Setubuhi Janda Lalu Membunuhnya di Pinggir Waduk : Dia Minta Tanggung Jawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejadian tragis dialami seorang janda di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Korban AI (20) janda, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ditemukan tewas dengan kondisi wajah mengenaskan.

Saat ditemukan korban hanya mengenakan kaus dan celana dalam.

Korban tewas dibunuh dengan cara dijerat lehernya oleh pelaku.

Setelah korban tidak bernafas, pelaku menghantam batu berulang kaki ke wajah korban.

Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Polres Bojonegoro.

Tak Sengaja Posting Video Mesum di Status WA, Adegan Ranjang Camat dengan Selingkuhan Ditonton Warga

Pelaku tak lain adalah kekasih korban yang masih berstatus siswa SMA.

AN ST (19) ditangkap polisi dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019). (SURYA/M SUDARSONO)

Sebelum menghabisi kekasihnya, AN ST sempat berhubungan badan di sekitar waduk di Kabupaten Bojonegoro.

Dikutip dari Surya.com, berikut kronologi pembunuhan AI.

Diajak Hubungan Badan di Area Waduk, Janda Ini Tewas Dibunuh Siswa SMA Setelah Curhat Soal Kehamilan

AN ST dan dan AI berkenalan pertengahan tahun 2019 lalu.

Perkenalan itu berlanjut ke hubungan asmara keduanya.

Keduanya terlibat hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan berulang kali.

Hubungan badan menyebabkan korban hamil.

Pelaku pembunuhan terhadap janda satu anak di Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019). (SURYA/M SUDARSONO)

"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).

Karena hamil, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.

Kisah Lengkap Perempuan Muda Kelelahan saat Berhubungan Intim di Hotel, Mulut Berbusa Lalu Tewas

Terus didesak untuk bertanggungjawab membuat AN ST berniat untuk membunuh korban.

AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.

Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.

Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.
Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.

Setelah berhubungan badan, korban lalu curhat atas kehamilannya yang sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

ilustrasi pembunuhan (Net)

"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama," terangnya.

Pelaku membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan tali tampar.

Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.

Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.

"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Menyesal

Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.

"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan," katanya sambil tertunduk.

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada korban yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Pembunuhan Berencana

AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.

Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya. Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Gara-gara Sering Diintip saat Mandi, Remaja 16 Tahun Pasrah Diajak Berhubungan Intim oleh Sang Ayah

"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres.

Perwira menengah itu menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.

Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak. Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.

"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(Surya.co/TribunnewsBogor.com).

Berita Terkini