Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undag undang lalu lintas.
"Kemarin kan satu kali dua pluluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.
Sementara itu terkai kelengkapan kendaraan Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa surat-surat kendaraan lengkap.
Sampai saat ini hasil itu termasuk daripada penyidikan kita lengkap kendaraan terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, simnya juga ada," ujarnya.(*)