Kawin Kontrak di Puncak

Menguak Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Tanpa Penghulu Ijab Kabul Cukup Ucapkan Kata Ini

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan barang bukti dari mucikari kawin kontrak di kawasan puncak Bogor

Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.

"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaski senilai Rp 7 juta.

Joni menjelaskan bahwa uang Rp 7 juta itu merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis Timur Tengah berinisial H.

"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta. Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Joni.(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzi).

Berita Terkini