TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengomentari pernyataan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar dalam wawancara di acara Opsi Metro TV beberapa waktu lalu.
Fahri Hamzah pun mengomentari cuplikan video pernyataan Artidjo Alkostar soal RUU KPK yang baru.
Melalui akun Twitternya, Fahri Hamzah menilai sudah ada yang berubah.
Pada cuplikan video itu, tampak Artidjo Alkostar menanggapi soal RUU KPK.
"Saya kira maksudnya bukan memperlemah dan memperkuat, gitu ya. Saya kira ada pasal-pasal yang harus diluruskan, yang menurut undang-undang itu perlu adanya standar umum yang dipahami oleh orang," kata Artidjo Alkostar pada video tersebut.
Tak hanya itu, Artidjo Alkostar juga mencontohkan beberapa poin yang ada dalam RUU KPK.
"Tentu (contohnya) tentang SP3, penyadapan. Nah ini sudah dinormalkan," kata Artidjo Alkostar.
"Yang kemarin berarti belum normal?," tanya host Opsi, Aviani Malik.
"Bukan tidak normal, ternyata banyak orang yang jadi menderita tentang hal itu," kata Artidjo Alkostar berusaha menjealaskan.
• Artidjo Alkostar, Sosok yang Ditakuti Koruptor Jadi Dewas KPK, Ini Sepak Terjangnya Sebagai Hakim
• Andi Arief Ragukan Sosok Ini di Dewas KPK, Ernest Prakasa Merinding Lihat Artidjo dan Albertina Ho
Kemudian, Artidjo Alkostar juga menyinggung soal pejabat yang jadi tersangka seumur hidup.
"Misalnya seorang pejabat dijadikan tersangka sampai meninggal dunia, bagaimana mungkin?," kata Artidjo Alkostar.
"Ada SP3 kan sekarang, Pak? Akhirnya diberlakukan SP3, itu untuk kasus-kasus yang seperti apa? Yang dulu-dulu berarti?," tanya Aviani Malik lagi.
"Itu supaya ada batasan, kekuasaan tidak terbatas itu, diluruskan oleh undang-undang. Kalau orang disandera terus seumur hidup, itu melanggar HAM," jelas Artidjo Alkostar.
Mendengar video itu, Fahri Hamzah pun langsung bereaksi.