Artidjo Alkostar Sebut SP3 di RUU KPK Sudah Normal, Fahri Hamzah Ketawa: Dewanya ICW Sudah Berubah

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Artidjo Alkostar dikritik Fahri Hamzah

Ia merujuk pada kasus di mana ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun status tersangka pada orang tersebut terus menempel kepada dirinya tanpa ada proses hukum yang jelas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan status masih sebagai tersangka.

"Tidak mungkin suatu penegakan hukum itu, orang ditetapkan sebagai tersangka dan orangnya sampai meninggal dunia," ujar Artidjo.

Artidjo menyayangkan terjadinya kejadian seperti itu.

"Bagaimana mungkin itu di negara hukum ini, ini tidak boleh," tuturnya.

Hadirnya Dewas KPK menurut Artidjo bertujuan untuk menghindari kasus-kasus yang tidak jelas prosesnya kembali terulang.

"Jadi harus ada batasan, jadi itulah saya kira hal-hal yang kurang tepat, di dalam kita bernegara hukum," tandasnya.

Berita Terkini