Satu saja, kecewa karena KPK jadi lemah. Mau geledah aja ribet birokrasinya.
Sekarang kami ud kecewa KPK jd lemah, kecewa pula knp tokoh2 berintegritas mau2nya dijadikan Dewan Pengawas?" cuit Sudjiwo Tedjo pada Minggu (12/1/2020).
Wahyu Mengundurkan Diri
Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Surat bermaterai Rp6.000 ini diserahkan Wahyu lewat keluarganya kepada enam komisioner KPU RI, pada Jumat (10/1/2020) sore, dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
• KPK Umumkan Juru Bicara Pengganti Febri Diansyah
• Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri ke KPK
• OTT Lagi, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Selanjutnya, KPU akan segera meneruskan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ujar dia.
Berikut surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI. Ditandatangani Wahyu Setiawan dan bermaterai Rp6.000.
"Saya yang bertandatangankan dibawah ini, Nama Wahyu Setiawan, jabatan Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2022.
Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya.
Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di tandatangani Materai, Jakarta 10 Januari 2020."