TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo menanggapi penanganan KPK pada kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Wahyu Setiawan.
Dalam laman media sosialnya, Sudjiwo Tedjo mengomentari soal penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan yang baru akan dilakukan pada pekan depan.
Ya, KPK baru akan melakukan penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan satu pekan lebih setelah kasus tersebut diumumkan.
Hal itu rupanya terkait dengan izin dari Dewan Pengawas yang baru didapatkan KPK.
Yakni KPK baru bisa melakukan penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan tersebut setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Setiawan Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
• Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari Komisioner KPU Karena Terjerat KPK, Ini Respon Politisi PKB
• KPK OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Mahfud MD: Ditunggu Kasus-kasus Besar Seperti Migas
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Kasus yang bergulir sejak 7 Januari 2020 itu rupanya tak langsung diproses KPK.
Dikutip dari Kompas.id, Tim KPK baru akan melakukan penggeledehan di sejumlah tempat terkait kasus suap Wahyu Setiawan itu pada pekan depan yakni mulai 19 Januari 2020.
Setelah mengantongi izin dari Dewan Pengawas, tim KPK segera menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah menerbitkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Berbekal izin itu, minggu depan tim penyidik KPK akan memulai proses penggeledehan di sejumlah tempat.
Kabar tim KPK baru akan melakukan penggeledehan pada pekan depan itu rupanya menarik perhatian Sudjiwo Tedjo.
Dalam laman Twitter-nya, Sudjiwo Tedjo tampak menyindir KPK dengan logika yang ia buat.
• Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
• Artidjo Alkostar Sebut SP3 di RUU KPK Sudah Normal, Fahri Hamzah Ketawa: Dewanya ICW Sudah Berubah
Menurut Sudjiwo Tedjo, KPK sejatinya sedang memberikan contoh pendidikan kulo nuwun atau permisi kepada khalayak.
Sebab ketika hendak melakukan penggeledehan terkait kasus suap atau korupsi, KPK harus meminta izin terlebih dahulu.
Uraian Sudjiwo Tedjo itu pun dianggap warganet merupakan sebuah logika satir untuk KPK.
"Logikanya : KPK mengumumkan rencana penggeledahannnya demi ngasih contoh budi pekerti yg ud gak diajarkan di sekolah2.
Pendidikan gagal. Milenial ud gak punya unggah-ungguh.
KPK terpanggil memberi pendidikan kulo nuwun.
Bahkan ketika mau menggeledah. Ini sangat mulia," tulis Sudjiwo Tedjo dilansir TribunnewsBogor.com.
Sebelumnya, Sudjiwo Tedjo juga sempat membuat cuitan terkait kegusarannya atas kiprah KPK saat ini.
Dalam pernyataannya itu, Sudjiwo Tedjo mengaku telah kecewa terhadap KPK.
Sebab kini, KPK sudah menjadi lembaga lemah.
Sudjiwo Tedjo juga mengkritik soal proses birokrasi yang seolah mempersulit ruang gerak KPK.
"Gimana kalau para pejabat Dewan Pengawas KPK mundur saja, agar kekecewaan kami nggak dobel2.
Satu saja, kecewa karena KPK jadi lemah. Mau geledah aja ribet birokrasinya.
Sekarang kami ud kecewa KPK jd lemah, kecewa pula knp tokoh2 berintegritas mau2nya dijadikan Dewan Pengawas?" cuit Sudjiwo Tedjo pada Minggu (12/1/2020).
Wahyu Mengundurkan Diri
Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Surat bermaterai Rp6.000 ini diserahkan Wahyu lewat keluarganya kepada enam komisioner KPU RI, pada Jumat (10/1/2020) sore, dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
• KPK Umumkan Juru Bicara Pengganti Febri Diansyah
• Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri ke KPK
• OTT Lagi, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Selanjutnya, KPU akan segera meneruskan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ujar dia.
Berikut surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI. Ditandatangani Wahyu Setiawan dan bermaterai Rp6.000.
"Saya yang bertandatangankan dibawah ini, Nama Wahyu Setiawan, jabatan Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2022.
Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya.
Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di tandatangani Materai, Jakarta 10 Januari 2020."