Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Bogor Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan bahwa pelaku RA (39) dan korban R (24) sudah saling mengenal.
Bahkan, kata dia, transaksi prostitusi yang dilakukan keduanya bukan pertama kali.
Selain itu, pelaku RA ini kesehariannya diketahui berprofesi sebagai pedagang baso tusuk atau cilok.
Sebelum kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, R bersama dua rekannya diundang ke sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor untuk pesta seks oleh pelaku pada Senin (30/12/2019) malam.
"Dengan bayaran kurang lebih per orangnya Rp 500 ribu. Vila tersebut disewa seharga Rp 450 ribuan per malam," kata Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
R tewas setelah dicekik oleh pelaku karena R mengeluh kelelahan setelah berhubungan badan dua malam berturut-turut di vila yang sama di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Keesokan harinya korban ditemukan tak sadarkan diri oleh penjaga vila serta pelaku tidak ada di tempat.
Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolsek Megamendung AKP Budi Santoso menambahkan bahwa pelaku mengaku kesehariannya sebagai pedagang bakso tusuk atau cilok.
"Korban orang Cianjur. Pelaku orang Majalengka, pekerjaanya jualan cilok sama minuman jahe," kata Budi.
Minum Obat
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pelaku berinisial RA (39) menggunakan obat kuat saat melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya di sebuah vila kawasan Puncak Bogor.
Sebelum pembunuhan dilakukan, korban wanita asal Cianjur, R (24) mengeluh kelelahan terlebih pesta seks yang dilakukan mereka berdua ini sudah dua malam dilakukan.
"Pada saat kegiatan ML dilaksanakan, yang bersangkutan si laki-laki karena minum obat-obatan, jadi tidak menemukan titik klimaks pada proses ML tersebut. Yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, si korban sudah dalam keadaan lelah," ungkap Muhammad Joni, Jumat (17/1/2020).
Sempat beristirahat beberapa jam, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan namun korban mengeluh masih kelelahan.
"Menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri. Berpikir korban hanya pingsan, ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan menggunakan transportasi online ke Bandung," kata Joni.
• Wanita di Puncak Tewas Dihabisi Tukang Cilok, Mulanya Mengeluh Lelah Setelah Berhubungan Badan
• Sebelum Tewas, Korban dan Pelaku Lakukan Pesta Seks Hingga Terucap Kata Kasar
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan wanita yang tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Wanita tersebut berinisial R (24) ditemukan tak sadarkan diri di sebuah vila oleh warga pada 31 Desember 2019 lalu.
Pembunuhan ini rupanya dipicu karena pelaku tersinggung dengan ucapan wanita tersebut saat melakukan hubungan intim di sebuah vila di kawasan Puncak tersebut.
Pelaku, RA yang merupakan tukang cilok terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Si pelaku kita kenakan tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ungkap Muhammad Joni.
Pesta Seks
Sebelum dibunuh oleh pelaku, korban sempat melakukan pesta seks bersama sejumlah pria di vila tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat menggelar konferensi pers di Polres Bogor, Jumat (17/1/2020).
AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pesta seks melibatkan enam orang saling berpasangan.
Tiga wanita dan tiga pria melakukan pesta seks pada 30 Desember 2019 lalu untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.
"Modus , korban bersama 2 rekannya diundang pelaku beserta 2 rekannya untuk acara pesta seks lah mungkin kita sebut itu di satu vila," kata AKBP Muhammad Jon.
Setelah malam itu pesta seks dilakukan, keesokan harinya, empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita memilih untuk pulang.
Di vila tersebut tersisa dua orang yakni pelaku RA (39) dan korban.
• BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Vila Puncak, Pelaku Ditangkap di Bandung
Rupanya, RA meminta kepada R untuk kembali melakukan hubungan badan di malam kedua di vila yang sama.
"Pelaku dan korban ini karena sudah sering bertemu, yang bersangkutan (pelaku) melakukan permintaan untuk kedua kalinya pada saat malam hari," kata Joni.
Pada saat melakukan hubungan badan di malam kedua, korban mengaku kelelahan sekitar pukul 24.00 WIB hingga kemudian si pelaku membiarkannya istirahat dan tidur.
Namun, karena merasa tak puas, beberapa jam kemudian pelaku membangunkan korban untuk kembali melakukan hubungan badan.
"Pada proses hubungan badan tersebut, yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, karena si korban ini sudah dalam keadaan lelah. Kurang lebih jam 04.00 WIB subuh, si korban dibangunkan kembali untuk diajak berhubungan badan lagi oleh pelaku ini," kata Muhammad Joni.
Di situlah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung si pelaku sehingga terjadi penganiayaan.
"Karena kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," katanya.
Pelaku berpikir korban hanya pingsan, korban kemudian ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan.
Pelaku kemudian pergi ke Bandung menggunakan transportasi online.
"Ternyata dari hasil olah TKP, korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil itulah kita olah TKP dan menangkap pelaku," kata Joni.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan wanita yang tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Wanita tersebut berinisial R (24) ditemukan tak sadarkan diri di sebuah vila oleh warga pada 31 Desember 2019 lalu.
Pembunuhan ini rupanya dipicu karena pelaku tersinggung dengan ucapan wanita tersebut saat melakukan hubungan intim di sebuah vila di kawasan Puncak tersebut.
"Si pelaku kita kenakan tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Muhammad Joni.(*)