Teror Virus Corona

Karena Wabah Corona, Apa Hukumnya Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut? Ini Penjelasan MUI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelaksanaan sholat.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terkait pendemi virus corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat sementara waktu.

Jemaah bisa menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.

"Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Jateng, terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah agar meniadakan hSalat Jumat hingga tanggap darurat dicabut,'' kata Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, Rabu (1/4).

Di sisi lain, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada wabah virus corona, Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah.

Lalu bagaimana jika tidak Shalat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?

Tutup hingga 19 April, Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan Shalat Jumat.

Pertama, orang yang tidak Shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Berikutnya, orang Islam yang tidak Shalat Jumat karena malas.

"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak Shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin.

Amalan Rutin Tiap Hari Jumat: Ini Deret Keutamaan Baca Surat Al Kahfi Ayat 1-10

Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun, Kamis (2/4).

Adapun yang ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan.

Ilustrasi tenaga medis menangani Covid-19 (Gerd Altmann/Pixabay)

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak Shalat Jumat antara lain sakit.

 Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak Shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit.

Keutamaan Baca Surat Yasin dan Surat Al Kahfi pada Malam Jumat

Halaman
12

Berita Terkini