"Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya," tambah Yusuf.
• Soal PSBB, Kabareskrim Ingatkan Jangan Coba Bermain Harga hingga Timbun Bahan Pokok
• Hotman Paris Imbau Warga yang Mampu Agar Menyumbang untuk Covid-19 : Ayo Ikuti Program 10 Kg Beras !
• Mama Rieta Sedih Tak Bisa Lakukan Hal Ini saat Ulang Tahun, Nagita Slavina Teriak : Mama Udah Tua !
• Siap-siap, Jam Malam Bakal Diterapkan di Seluruh Jawa Barat, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Seperti diwartakan Kompas.com, pelaku selanjutnya melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta di Kota Tasikmalaya.
Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar.
Alasannya juga sama, yakni disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya.
Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)