TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemprov DKI Jakarta akhirnya bisa melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah usulan Gubernur Anies Baswedan disetujui Menkes, Terawan Agus Putranto,Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020 ini.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu.
Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.
• Akibat Pandemi Covid-19, Ribuan Buruh di Bekasi Terancam Kena PHK
• DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sederet Hal yang Dibatasi dan Boleh Dilakukan Selama Pembatasan
Berdasarkan salinan surat Kepmenkes yang diterima Kompas.com, isinya terdiri dari empat diktum.
Diktum pertama tertulis. "Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".
Diktum kedua tertulis, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
• Berapa Lama Virus Corona Bertahan di Masker, Pakaian, dan Uang ? Ini Rinciannya
• Najwa Shihab Patah Hati Lihat Perawat Diusir hingga Jenazah Covid-19 Ditolak : Itu Sudah Keterlaluan
Adapun, diktum ketiga tertulis, "PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
• Soal PSBB di DKI, Polisi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Akses Keluar Masuk Jakarta
• Anies Pegang Kendali Penanganan Covid-19 di DKI, Aktifitas Warga Dibatasi saat PSBB Diterapkan
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona.
Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Di DKI Jakarta sendiri, per Senin, 6 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.268 orang.