Pengamatan TribunJakarta.com pada draf PSBB transportasi ini, terdapat keterangan jumlah penumpang yang boleh dibawa dan tidak.
Semua jenis kendaraan, mulai sepeda motor, mobil, dan angkutan kota, jumlah penumpangnya dibatasi.
Masih dalam draf PSBB transportasi, termaktub pula menyoal wilayah pemantauan zona rentan Covid-19.