Teror Virus Corona

Simak 7 Bantuan yang Akan Didapat Warga Selama PSBB Bodebek, Termasuk Ada Gerakan Nasi Bungkus

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Namun untuk Kabupaten Bogor, penerapannya akan sedikit berbeda dengan Kota Bogor bahkan DKI Jakarta.

"Kota Bogor mungkin mudah menduplikasi (PSBB) dari DKI. Tapi Kabupaten Bogor kondisinya berbeda. Ada hal hal yang tidak sama," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (12/4/2020).

Hal ini disebabkan karena wilayah Kabupaten Bogor yang amat luas serta keterbatasan personel.

Ade Yasin menjelaskan bahwa Kota Bogor hanya memiliki 18 pintu utama atau pintu gerbang perbatasan.

Sedangkan Kabupaten Bogor sedikitnya ada 53 titik pintu dengan total 40 kecamatan.

"Kalau 40 kecamatan, berarti jumlah petugasnya harus ribuan. Karena jumlah pintu-pintu kami ini besar dan banyak sekali. Untuk Kota Bogor saja ada 18 pintu utama atau pintu gerbang jalan besar. Kalau kita lihat dari lokasi pintu-pintu Kabupaten Bogor ke Depok, Bekasi dan sebagainya, pintu jalan besar atau pintu utama jalan nasional itu ada 53 titik paling sedikit. Ini perlu penanganan besar," kata Ade Yasin.

Bogor, Depok, dan Bekasi Resmi Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19 Mulai 15 April 2020

Sederet Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik saat Corona, Naik Gaji Ditunda hingga Dicopot dari Jabatan

Ade mengatakan bahwa penerapan PSBB di Kabupaten Bogor harus dilakukan sesuai zona agar efisien dengan personel yang ada.

Yakni PSBB skala maksimal atau besar untuk zona merah virus corona (Covid-19) dan PSBB skala minimal atau terbatas untuk zona yang belum termasuk zona merah.

"Sekarang kita punya 11 zona merah. Kalau besok ada lagi bertambah zona merah. Itu dilakukan lagi skala besar. Kalau zona yang belum terindikasi atau belum terpapar positif, kami masih melakukan penutupan-penutupan skala terbatas. Ini mengefisienkan tenaga di lapangan," kata Ade Yasin.

Pembagian penerapan PSBB di Kabupaten Bogor ini jadi usulan Bupati Bogor dan dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat antara pimpinan daerah Bodebek dengan Gubernur Jabar pada Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil mengatakan bahwa penerapan PSBB yang terbagi 2 skala ini juga akan diberlakukan di Kabupaten lainnya di Bodebek yakni Kabupaten Bekasi.

"Dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten. Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota bogor, Kota Depok, Kota Bekasi. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua. Di zona merah, kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal. Di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," kata Ridwan Kamil.

Berita Terkini