"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," tandasnya.
5. Pelaku mendekam di tahanan
Atas perbuatannya kini Edi mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulĀ 5 FAKTA Hubungan Terlarang Siswi SMP & Ayah Tirinya di Surabaya, Tergiur Rayuan Maut hingga Hamil
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Musahadah