Pasalnya dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tampak pelaku seolah sedang mencari target dan membuntuti Muthia begitu melintas.
"Pas keponakan saya lewat langsung dibuntuti. Waktu kejadian Muthia memang naro handphone di dashboard motor, jadi yang diambil handphone itu," tuturnya.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Barat sendiri kini sudah berhasil meringkus satu pelaku berinisial T, sementara satu lainnya buron.
Taufan diganjar pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.
(sebagian artikel ini telah ditayangkan Tribun Jakarta)