Pengakuan Jambret yang Menewaskan Muthia Nabila di Jalan: Mimpi Didatangi Korban Minta HP Dibalikin

Penulis: Damanhuri
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

T, satu pelaku jambret yang tewaskan wanita muda digiring di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).

Pasalnya dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tampak pelaku seolah sedang mencari target dan membuntuti Muthia begitu melintas.

"Pas keponakan saya lewat langsung dibuntuti. Waktu kejadian Muthia memang naro handphone di dashboard motor, jadi yang diambil handphone itu," tuturnya.

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Barat sendiri kini sudah berhasil meringkus satu pelaku berinisial T, sementara satu lainnya buron.

Taufan diganjar pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.

(sebagian artikel ini telah ditayangkan Tribun Jakarta)

Berita Terkini