Teror Virus Corona

Pulang Mudik Siap-siap Sulit Masuk ke Jakarta, Polisi Perketat Pemeriksaan di Check Point

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan mengawasi pengendara yang melintas di check point PSBB Kabupaten Bogor di Cigombong yang berbatasan dengan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/4/2020).

Artinya belum ada peningkatan signifikan kasus positif virus corona di wilayah Ibu Kota.

PSBB di Bogor Depok dan Bekasi Diperpanjang 3 Hari, Ini Alasannya Kata Ridwan Kamil

Oleh sebab itu, kepolisian akan terus berupaya menjaga wilayah perbatasan guna memantau para warga yang hendak masuk ke Jakarta.

"Grafik Jakarta yang katanya sudah mulai membaik ini kemudian tetap bisa dipertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua," ucapnya.

"Saya bisa bayangkan kalau ada gelombang kedua berarti kerja keras selama dua bulan, tiga bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah menjadi sia-sia," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, masyarakat menuju Jakarta akan diminta menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat berada di pos pemeriksaan.

Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka masyarakat akan diminta untuk putar balik atau menjalani masa karantina selama 14 hari.

Data terbaru per 25 Mei 2020, total kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 6.628.

Sebanyak 1.648 di antaranya dinyatakan sembuh, 506 lainnya meninggal dunia.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang saat ini dipantau 297 orang, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih diawasi sebanyak 722 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk dan Cegah Masyarakat dari Luar Daerah ke Jakarta, Polisi Perketat "Check Point" PSBB"

Berita Terkini