TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan motor mantan istri sendiri.
Pelaku pembegalan bernama Sultan, pria 38 tahun.
Sultan warga Jalan Abi Kusno, Lorong Anggrek, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara istrinya bernama Herawati (38).
Kasus itu terjadi karena Herawati menolak ajakan rujuk Sultan.
Akibat perbuatannya tersebut, Sultan pun kini diamankan oleh Unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh mantan istrinya itu.
Kronologi
Kepala Unit (Kanit) Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Novel mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2020 lalu.
Awalnya, korban Herawati diminta datang oleh pelaku ke salah satu rumah keluarganya di kawasan Makrayu, Kecamatan Ilir Barat II, untuk rujuk.
Namun, keduanya pun malah terlibat cekcok hingga niat untuk rujuk itu menjadi batal.
"Setelah rujuk batal, pelaku minta diantarkan pulang ke rumah kepada korban."
"Di tengah jalan, korban malah ditodong pisau oleh mantan suaminya tersebut dan motornya dibawa kabur," kata Novel saat gelar perkara, Selasa (9/6/2020).
Novel mengungkapkan, setelah merampas motor jenis Honda Beat milik mantan istrinya tersebut, Sultan langsung melarikan diri.
Sementara, motor hasil curian itu ia jual seharga Rp 2,5 juta di kawasan Kertapati Palembang.
Sultan ditangkap setelah dipancing petugas dengan dibujuk oleh mantan istrinya dengan alasan ingin rujuk.