Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.
"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi
Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.
"NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)