TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Babak akhir kasus pembunuhan ayah dan anak tiri kini sudah berada dititik puncak.
Otak utama pelaku pembunuhan Aulia Kesuma (45) dana anaknya Geovanni Kelvin harus meratapi sisa hidupnya di dalam pejara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan Geovanni Kelvin.
Seperti diketahui, keduanya merupakan otak pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
• Cerita Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun Usai dengar Suara Dari Dinding Kamar
Aulia Kesuma nekat menghabisi nyawa sang suami dan anak tirinya demi uang.
Mengutip Warta Kota, sidang kasus pembunuhan ini digelar pada Senin (15/6/2020) di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
• Misteri Kematian Satu Keluarga Terungkap, Pelaku: Kamu Tidak Akan Bertemu dengan Anak-anak Lagi
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni. "Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.
Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.