TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara John Kei Anton Sudanto membantah jika kliennya memerintahkan sejumlah orang untuk menyerang pamannya, Nus Kei.
Hal itu disampaikan Anton di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
"Tentu itu kami membantah, karena nggak ada bukti sama sekali," kata Anton kepada wartawan.
Meski begitu, Anton mengatakan pihaknya menghormati jalannya proses penyidikan.
"Ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik. Kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," ujar dia.
Saat ini, John Kei masih menjalani pemeriksaan terkait kasus penyerangan hingga penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas.
Penyerangan ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut keduanya masih bersaudara.
"Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Senin (22/6/2020).
Permasalahan tersebut tidak menemui penyelesaian hingga akhirnya terjadi aksi saling ancam.
"Dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP," ujar Nana.
Ia mengatakan, anak buah John Kei lebih dulu melakukan penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30.
"Kelompok John Kei berjumlah lima sampai tujuh melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei," kata Nana.
Akibat penganiayaan tersebut, jelas Nana, satu orang meninggal dunia usai dibacok. Sedangkan, seorang anak buah Nus Kei lainnya mengalami putus jari tangan.
"Korban ER meninggal dunia. Satu orang lain putus jari tangan, jari tangan putus berinisial AR," ujar dia.
Tak berselang lama setelah penganiayaan di Cengkareng, kelompok John Kei menuju perumahan Green Lake City di Cluster Australia.