TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hubungannya tak direstui orangtua, pasangan remaja ini nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Sang pria menyampaikan janji manis kepada kekasihnya agar mau berhubungan intim.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.com, Rabu (12/8/2020), kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17).
Pasangan remaja ini keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Hubungan mereka rupanya tak direstui oleh orangtua korban karena keduanya dianggap masih terlalu muda.
Hal itu pun membuat pasangan muda itu nekat melakukan hal di luar dugaan.
Keduanya pun nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kontrakan.
Rupanya, perbuatan terlarang itu diketahui orangtua D sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik AS.
• KRONOLOGI Pria Jual Tubuh Pacarnya Untuk Modal Nikah, Calon Istri Digerebek saat Berhubungan Intim
• Kisah Ibu Ajak Putranya Berhubungan Intim, Awalnya Tidur di Tikar Hingga Disaksikan Anak Gadisnya
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, korban mau saja menuruti kemauan AS.
"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.