TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peristiwa pencabulan terhadap seorang remaja oleh kekasihnya kembali terjadi.
Kali ini peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang remaja berinisial RF (18) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Sebelum menyetubuhi kekasihnya itu, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan.
Korban pun tak kuasa menolak keinginan pelaku yang melampiaskan nafsunya di sebuah kebun.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.
"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.
Setelah insiden itu, korban kemudian pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.
Namun orangtua korban korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.
• Cabuli Bocah Lelaki di Semak-semak, Oknum Dosen Akui Kelainan Sejak Kuliah: Pasangan Saya Meninggal
• Terungkap! Pembantu yang Cabuli Bayi Sempat Konsumsi Sabu di Kamar Mandi, Kejiwaannya Diperiksa
Jalil menyebutkan, orangtua korban kemudian berinisiatif memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.
"Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.
Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.
Korban yang terdesak pun akhirnya mengakui hal itu.
Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.
"Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.
• Tega Cabuli Bayi 8 Bulan Secara Live di Video Call, Pembantu Ini Sempat Konsumsi Sabu
• Ingin Puaskan Nafsu Suami, Ini Pengakuan Pembantu yang Cabuli Bayi 8 Bulan di Rumah Majikan
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kasus Serupa
Peristiwa serupa juga terjadi sebelumnya di Lampung.
Hubungannya tak direstui orangtua, pasangan remaja ini nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Sang pria menyampaikan janji manis kepada kekasihnya agar mau berhubungan intim.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.com, Rabu (12/8/2020), kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17).
Pasangan remaja ini keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Hubungan mereka rupanya tak direstui oleh orangtua korban karena keduanya dianggap masih terlalu muda.
Hal itu pun membuat pasangan muda itu nekat melakukan hal di luar dugaan.
• Tak Direstui Orang Tua, Pria Ini Nekat Setubuhi Sang Kekasih, Pelaku: Saya Siap Tanggung Jawab!
• Rayuan Maut Pelajar Ini Bikin Gadis di Bawah Umur Pasrah Disetubuhi, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara
Keduanya pun nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kontrakan.
Rupanya, perbuatan terlarang itu diketahui orangtua D sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik AS.
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, korban mau saja menuruti kemauan AS.
"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara. (*)