Pengakuan Guru BK yang Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Nyaris Diamuk Warga, Korban Ketakutan

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Nyaris Diamuk Warga

HB nyaris menjadi sasaran amukan keluarga korban dan warga.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2020).

Ilustrasi (Wartakota)

Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.

Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.

Hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.

"Dari hasil keterangan korban, aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat HB dengan Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkini