"Korban sudah di-BAP sama Dinas Pendidikan. Kemarin saya dampingi," ujar Sodik.
Sodik menilai AG tidak layak menjadi pendidik, apalagi dengan status PNS.
"Dia seharusnya dipecat, sudah tidak layak menjadi pendidik," tegas Sodik.
Rangkaian pemeriksaan akan dilanjutkan, untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap.
"Kalau kejadian yang di hotel kami tidak ikut campur. Tapi mereka melakukan di SD, itu pelanggaran berat," tegas Yoyok.
Pemeriksaan akan dilanjutkan Senin (28/9/2020), dengan agenda meminta keterangan kepala sekolah.
"Selanjutnya Dindikpora akan menggandeng Inspektorat untuk memeriksa AG," ungkapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ancaman terberatnya adalah pemberhentian dengan hormat.
"Sesuai dengan PP itu, hukuman akhir akan ditentukan oleh bapak bupati. Makanya hasil pemeriksaan nantinya akan kami sampaikan ke beliau, untuk diputuskan," pungkas Yoyok. (*)
(TribunBogor/Surya)