Pengakuan Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun, Masih Rutin Hubungan Badan dengan Istri

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Reskrim, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka diamankan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang di rumahnya.

Awalnya, tersangka yang didatangi petugas berpakaian preman, menampik tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.

Namun, setelah diberi penjelasan dan bukti-bukti, barulah tersangka tidak bisa berkelit sehingga borgol membelenggu kedua lengan tangannya.

"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban. Atas kasus perlindungan anak (cabul)," kata Nuryono.

Misteri Wanita Tewas Terbungkus Seprai, Ternyata Korban Disekap, Diperkosa hingga Berakhir Nahas

Detik-detik Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Sel, Diduga Ulahnya Bikin Tahanan Lain Geram

Kasus Serupa

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap I (58) karena memperkosa anak tirinya selama empat tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata

Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

Perlakuan buruk itu dialami korban sejak masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.

Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi.

Takut Diceraikan, Istri di Padang Biarkan Suami Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Penjaga Malam Kepergok Istri Sedang Cabuli 2 Anak Kandung Dekat Tangga, Sudah 2 Tahun Dilakukan

Korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara. “Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Sripoku.com/Kompas.com)

Berita Terkini