TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Heboh karena tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina kini dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK ini dikabarkan akan diajukan setelah sebelumnya juga sempat meminta amnesti.
Namun menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna PK ini tidak akan mengganggu eksekusi.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang dikutip dari Youtube Metro TV, Rabu (13/8/2025).
Namun ketika ditanya soal kapan Silfester akan dieksekusi vonisnya, Anang tak bisa memastikan.
Dia menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang meminta mengkonfirmasi hal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk mengkonfirmasi soal pengajuan PK yang dikabarkan akan diajukan Silfester Matutina.
"Silahkan itu kewenangan Jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, coba nanti diinikan, dipastikan," kata Anang.
"Apakah ada sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ?, sekalian dicek apakah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ?," imbuhnya.
Namun eksekusi ini sampai sekarang masih belum ada kabar dari Kejari Jakarta Selatan.
Belum diketahui kapan eksekusi itu akan dilaksanakan apalagi vonis itu sudah dijatuhkan sejak 2019 silam.
"Kewenangan Kejari Jakarta Selatan, coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan eksekutornya," ujar Anang.
Sindiran Pedas Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku berpegang pada ucapan Mantan Menko Pulhukam Mahfud MD.