Guru Honorer Akan Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - guru honorer akan dapat subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira untuk guru honorer, akan dapat BLT dari Pemerintah, Menaker kembalikan subsidi gaji ke Menkeu.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai BLT gaji atau subsidi gaji karyawan terus dilakukan.

Namun, dari kuota 15,7 juta karyawan swasta, ada jutaan yang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun akan mengembalikan sisa BLT tersebut ke Kementrian Keuangan untuk diberikan kepada guru honorer.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honor baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida Fauziyah Sabtu (3/10/2020).

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honor di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi gaji, maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.

Menurut Ida Fauziyah, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.

Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per guru honorer tiap bulannya.

"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honor atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak covid-19," ungkap Ida.

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

Halaman
123

Berita Terkini