"Ini mah judulnya, “berapa harga outfit lo pas demo?”
Baca juga: Terjawab Misteri Tulisan Tolong di Kertas Pertanyaan Soal UU Cipta Kerja, Najwa Shihab : Bukan Saya
Penyebar hoaks UU Cipta Kerja ditangkap, ternyata seorang wanita
Pemilik akun Twitter @videlyaeyang ditangkap lantaran menyebarkan hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemiliknya adalah seorang wanita berinisial VE (36).
VE disebut nekat menyebar hoaks lantaran kecewa tak memiliki pekerjaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Baca juga: Dikabarkan Ditangkap Karena Narkoba, Terkuak Helmi Said Adik Pasha Ungu Bukan Orang Sembarangan
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.