Baca juga: Pengakuan Kakek 82 Tahun Nodai Anak Tiri, Ancam Tak Rawat Istri yang Stroke: Mending Sama Kamu
MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Korban pun dinodai di dalam kamar indekos tersebut sekira pukul 01.00 WIB.
MR memulusukan aksinya dengan modus janji menikahi korban.
Seperti diwartakan TribunLampung, MR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
"Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang, Senin (12/10/2020).
(TribunnewsBogor.com/Sripoku)