Mabes Polri membentuk tim untuk menyelidiki kematian Munir.
26 November 2004
Mabes Polri mulai memeriksa Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.
23 Desember 2004
Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir dibentuk, melalui Keppres 111/2004
14 Maret 2005
Mabes Polri kembali memeriksa Pollycarpus.
8 Maret 2005
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
15 Juli 2005
Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 29 Juli 2005.
Berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
9 Agustus 2005
Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat.
Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.