TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok yang terlibat dalam pembunuhan Munir, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020).
Pollycarpus menghembuskan nafas terakhirnya setelah dinyatakan positif Covid-19.
Mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan membenarkan kabar duka tersebut.
"Meninggal dunia jam 14.52 WIB, di RS Pertamina," kata Wirawan Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2020).
Wirawan mengatakan, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.
Kabar ini ia dapatkan dari istri Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari.
Pollycarpus telah dinyatakan bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
Nama Pollycarpus sempat menjadi sorotan ketika dirinya terlibat dalam pembunuhan yang menimpa Munir.
Lantas bagaimana jejak kasus Pollycarpus hingga dinyatakan sebagai tersangka?
Baca juga: Menolak Lupa, Mengenang Munir dan Sepak Terjangnya Memperjuangkan HAM
Baca juga: Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal Dunia karena Covid-19
Berikut jejak kasus yang menimpa Pollycarpus, dikutip Tribunnews dari Litbang Kompas:
7 September 2004
Aktivis HAM, Munir, meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam via Singapura.
10 November 2004
Hasil autopsi Munir tuntas dikerjakan. Penyebab kematiannya diperkirakan dari racun arsenik.
17 November 2004