Tak hanya itu, waktu dan orang yang memperkosa korban pun berbeda-beda.
Muncul dugaan jika korban jual diri lantaran melihat lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Namun, polisi menyebut pihaknya belum melakukan pemeriksaan hingga sejauh itu.
Meski demikian, Iptu Sumarjaya menegaskan pelaku tetap akan dijerat hukuman lantaran usia korban masih dibawah umur.
“Belum ada mengarah kesana. Kalau pun benar (jual diri,red) mengingat korban masih di bawah umur, para pelaku tetap dijerat hukum."
"Sampai saat ini kami belum bisa menggali keterangan lebih lanjut, karena korban masih ditangani oleh pihak psikolog,” kata Iptu Sumarjaya.
Polisi Cek Lokasi
Polisi masih melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat diperkosanya siswi SMP tersebut.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi pada Senin (19/10/2020) mengatakan, kasus dugaan
persetubuhan ini terjadi sejak Minggu (11/10/2020).
Berdasarkan cerita orangtua korban, pelajar malang itu sempat pergi dari rumah menggunakan sepeda motor, pada Minggu dengan alasan ingin bermain dengan temannya.
Belakangan, orangtua korban mengetahui jika sang buah hati telah menjadi korban dugaan pemerkosaan.
Menurut pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu serta pelaku yang berbeda.
TKP pertama terjadi di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
TKP ke dua, tiga dan empat, terjadi di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.
“Kejadian pertama diduga dilakukan oleh beberapa orang. Sementara kejadian ke dua, tiga dan empat ini terjadi di bengkel, semak-semak dan di rumah warga dengan jumlah pelaku masing-masing satu orang.