TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Niat melepas rindu dengan sosok ayah, gadis remaja di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah justru mendapat perlakuan tak terpuji.
Gadis remaja tersebut dinodai oleh ayahnya.
Diketahui bahwa korban memang sudah lama tak jumpa dengan ayahnya.
Pasalnya, kedua orang tua korban telah berpisah.
Selama bertahun-tahun korban tinggal bersama ibunya.
Ketika kembali bertemu, gadis remaja itu justru diperlakukan tak senonoh oleh sang ayah.
Peristiwa itu berawal ketika korban menginap di rumah ayahnya.
Korban meninap di kediaman ayahnya selama lima hari.
Baca juga: Lampiaskan Kekesalan, Remaja 19 Tahun Nekat Masuk Kamar Anak Atasan Lalu Berbuat Asusila
Baca juga: Orangtuanya ke Sawah, Bocah SD Dicabuli Kakek 72 Tahun, Dipanggil Lalu Dibawa Masuk ke Kamar
Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
Aksi asusila yang dilakukan oleh Suwardi (52) terjadi pada Rabu (28/10/2020) di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku melakukan aksinya pada hari kelima korban menginap di rumahnya.
"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Iqbal mengatakan, pada hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang mencurigakan.
Namun pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.
Korban pun ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya.
Pelaku lantas menjanjikan akan membelikan sepeda motor usai melakukan aksinya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung 4 Kali Seminggu, Jadi Budak Nafsu 1 Tahun Terungkap saat Beli Paket Kuota
Baca juga: Curhat Pilu Remaja 7 Kali Dirudapaksa Ayah, Korban Sempat Berontak Tapi Tangannya Dipegangi Ibu Tiri
Syaratnya, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.
Keesokan hari nya pada Kamis (29/10/2020) korban diantarkan oleh ayahnya kembali pulang ke rumah ibunya di Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
"Jadi korban ini bapak ibu nya sudah berpisah, dan setelahnya korban tinggal dengan sang ibu.
Sekian lama tidak bertemu, saat usia korban 16 tahun bertemu lagi untuk mengunjungi sang ayah dan terjadilah pencabulan ini.
Korban menceritakan kepada sang ibu, dan akhirnya melapor ke kami," jelas AKBP Iqbal.
Polisi yang langsung bergerak cepat berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah ibu korban melapor.
Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap akan berangkat ke Jakarta karena menjadi sopir travel.
"Pelaku kami ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk dendanya paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Pengakuan pelaku
Saat ditanya alasan mencabuli anak kandungnya, Suwardi mengaku tidak bisa menahan nafsu.
"Ya saat melakukan saya ingat dan sadar kalau itu anak saya. Tapi namanya sudah bernafsu, jadi tidak bisa menahan.
Saya baru satu kali melakukan ini kepada anak saya," aku Suwardi.