Oknum TNI Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, 2 Hal Ini yang Meringankan Hukuman Praka MP

Penulis: Uyun
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

oknum TNI divonis 20 tahun penjara setelah mutilasi istri demi selingkuhan, ini 2 hal yang meringankan terdakwa

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Oknum TNI yang mutilasi istri, Ayu Lestari demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara hanya divonis 20 tahun penjara.

Sidang putusan kepada Praka MP baru dibacakan hari ini, Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan keinginan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.

Meski begitu, sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.

anggota TNI asal Tapanuli mutilasi istrinya, Ayu Lestari hingga tulang tulang belulang (kolase TribunMedan/ist)

Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, Praka MP bertugas di Kima Korem 023/KS.

Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.

Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.

Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Anggota TNI Mutilasi Istri hingga Tulang Belulang, Ini Kata-kata Terakhir Ayu saat Sekarat: Abang. .

Baca juga: Dimutilasi, Ayu yang Sekarat Terkejut saat Lihat Wajah Pelaku : Abang Kok Tega Sama Adek ?

Jalannya Sidang Putusan

Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Putusan itu dilakukan di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Selain hukuman penjara, Praka MP juga harus dipecat secara tidak terhormat dari dinas militer TNI.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.

Halaman
123

Berita Terkini