Nasib Pilu Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dirudapaksa Pacar, Disogok Uang Rp 50 Ribu Tiap Dipaksa Pelaku

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria rudapaksa remaja, kini diamankan di Polrestabes Palembang.

Pria beridentitas EJ alias U (54) itu tega berbuat tak senonoh kepada korban yang berusia belasan tahun.

Diketahui aksi tak senonoh pelaku dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Kini, U telah diamankan pihak kepolisian setelah perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman.

"Pelaku telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ungkapnya.

Pelaku mengaku melakukan pencabulan itu untuk meningkatkan gairah ketika berhubungan dengan istri.

"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," terangnya.

Aksi warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu terbongkar pada Jumat (4/12/2020).

Ketika itu, kakak korban yang tengah mandi tiba-tiba didatangi pelaku.

Seperti dilansir dari TribunSumsel, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi.

Diduga saat itu pelaku hendak melakukan pencabuan terhadap kakak korban berinsial S.

Kakak korban yang tak terima akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Setelahnya terbongkarlah kejadian pilu yang dialami oleh adik S.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke poisi.

Halaman
1234

Berita Terkini