TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis remaja di Palembang tak dapat berbuat banyak kala dipaksa berhubungan badan oleh pacarnya.
Gadis remaja tersebut menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pacarnya berinisial ES (31).
Aksi tak terpuji pelaku pun pada akhirnya diketahui keluarga korban.
Kini pelaku ES telah diamankan setelah keluarga korban berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
ES diamankan pada Senin (7/12/2020) kemarin siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edy Rahmat Mulyana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sudah kita amankan, hingga kini sedang kita ambil keterangan, atas ulahnya pelaku di jerat UU perlindungan anak," katanya.
Kronologi kejadian
Diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya di kawasan rumah susun (rusun).
Baca juga: Modus Cuci Piring, Pria Nekat Berbuat Asusila pada Seorang Bocah, Kini Menyesal dan Malu
Baca juga: Orangtuanya ke Sawah, Bocah SD Dicabuli Kakek 72 Tahun, Dipanggil Lalu Dibawa Masuk ke Kamar
Mulanya, pelaku ES berkenalan dengan korban di kawasan Bukit pada bulan Oktober lalu.
Kemudian pelaku merayu korban agar bersedia menjadi pacarnya.
Korban lantas diajak pelaku ke kawasan rusun di Blok 50 lantai 4 nomor 6.
Di tempat itu, pelaku tega melakukan aksi tak senonoh pada korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming akan menikahi korban.
Selain itu, pelaku juga memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.