Namun, tidak hanya pekerja aktif yang berhak mendapatkan BSU, korban PHK atau resign pun berhak mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah tersebut.
Korban PHK berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Kemudian, penerima akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendapatkan nomor rekening bank. Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan Subsidi Gaji Termin II Kembali Dicairkan, Total Sudah 11 Juta Pekerja Terima