TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar hukum pidana dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mengurai tanggapannya perihal kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anasatasia.
Asep Iwan Iriawan tampak mencecar Gisel dan tersangka lainnya, MYD atas video syur yang telah beredar di publik.
Mantan hakim itu menyayangkan aksi Gisel yang merekam aktivitas pribadinya.
Hingga akhirnya, aksi Gisel itu bermuara pada ancaman pidana yang dapat dikatakan cukup berat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Turut menyoroti kasus video syur yang menjerat artis ternama, Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum pidana pun buka suara.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara
Baca juga: Percakapan Gisel dengan MYD Tahun 2017, Artis GA Beri Ungkapan Pakai Gambar Ini : Salah Siapa Coba
Dilansir dari tayangan metro tv news, Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa polisi pasti sudah memiliki bukti yang cukup sehingga berani menetapkan artis GA dan MYD sebagai tersangka.
Asep Iwan Iriawan lantas mengurai hal yang memberatkan Gisel dan MYD dalam kasus video syur.
Yang paling utama, adalah karena Gisel lah yang merekam video tersebut.
"Satu, bagi yang melakukan perbuatan itu, jelas mempertontonkan pornografi dalam tanda petik dan atau kesusilaan,"
"Kemudian ini kan diunggah diupload oleh pelaku lain. Ada pelaku lain yang mendistribusikan. Sama, kena undang-undang pornografi atau ITE,"
"Ketika, misalkan, si A melakukan perbuatan. Dan perbuatan itu di-upload oleh kita sampai ke yang lain, ya itu sama," ujar Asep Iwan Iriawan.
Mengenai kasus video syur tersebut, sang pembawa acara, Zackia Arfan tampak penasaran.